penganeksasian
/pə.ŋa.nɛk.sa.si.an/
🇮🇩Bahasa Indonesiapolitikhukumhubungan internasionalNetral
Ringkasan Makna
Proses, cara, atau perbuatan mengambil alih wilayah (negara atau daerah) secara paksa atau sepihak oleh negara lain.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Penganeksasian adalah tindakan pencaplokan atau pengambilalihan suatu wilayah teritorial secara sepihak oleh negara lain, biasanya melalui pemaksaan, ancaman kekuatan militer, atau tanpa persetujuan sah dari penduduk atau pemerintah wilayah yang dianeksasi. Istilah ini sering digunakan dalam konteks geopolitik dan hukum internasional untuk pelanggaran kedaulatan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Penganeksasian wilayah tersebut menuai kecaman keras dari berbagai negara di Perserikatan Bangsa-Bangsa.”
→Penganeksasian wilayah tersebut menuai kecaman keras dari berbagai negara di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“The international community strongly condemned the illegal annexation of the territory.”
→Komunitas internasional mengecam keras penganeksasian wilayah ilegal tersebut.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar aneksasi (dari bahasa Belanda 'annexatie' atau bahasa Latin 'annectere' yang berarti mengikat atau menyatukan), yang mendapat awalan pe- dan akhiran -an dalam tata bahasa Indonesia.