KamusLengkap.com

penggelapan

/pษ™ล‹.ษกษ™.la.pan/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumKriminalBaku
Ringkasan Makna

Tindak pidana mengambil atau menguasai barang atau uang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya secara tidak sah.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Penggelapan adalah perbuatan melawan hukum dengan cara memiliki barang atau uang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, melainkan karena hubungan kerja, kepercayaan, atau tugas. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Perbedaan mendasar antara penggelapan dan pencurian terletak pada cara pelaku memperoleh barang tersebut; pada pencurian, pelaku mengambil barang yang bukan miliknya, sedangkan pada penggelapan, barang tersebut sudah berada di tangan pelaku secara sah (misalnya dititipkan atau dikelola), namun kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œMantan manajer keuangan itu ditangkap polisi atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar dua miliar rupiah.โ€
โ†’The former finance manager was arrested by the police on suspicion of embezzling two billion rupiah of company funds.
โ€œTindakan penggelapan barang titipan dapat dijerat dengan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan KUHP.โ€
โ†’The act of embezzling entrusted goods can be punished with imprisonment in accordance with the provisions of the Criminal Code.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini berasal dari kata dasar 'gelap' yang dalam konteks hukum berarti menyembunyikan atau membuat sesuatu menjadi tidak terlihat (tidak transparan) dari pemilik aslinya. Penggunaan istilah ini sangat spesifik dalam sistem hukum Indonesia yang mengadopsi prinsip-prinsip hukum dari masa kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht).

Cari Kata atau Istilah Lainnya