pengrusakan alam
/pəŋ.ru.sak.an ˈa.lam/
🇮🇩Bahasa IndonesiaNominaLingkunganBaku
Ringkasan Makna
Tindakan atau proses merusak lingkungan alam yang mencakup kerusakan ekosistem, hutan, dan sumber daya alam akibat aktivitas manusia.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pengrusakan alam adalah segala bentuk tindakan, perbuatan, atau aktivitas manusia maupun faktor alam yang menyebabkan rusaknya tatanan ekosistem, pencemaran lingkungan, hilangnya habitat flora dan fauna, serta degradasi fungsi sumber daya alam. Istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum, jurnalistik, dan diskursus lingkungan hidup untuk menyoroti kegiatan seperti penebangan liar, perambahan hutan, pencemaran limbah industri, dan penambangan ilegal yang merugikan kelestarian bumi.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pengrusakan alam akibat penambangan liar di kawasan hulu sungai menyebabkan banjir bandang.”
→Pengrusakan alam akibat penambangan liar di kawasan hulu sungai menyebabkan banjir bandang.
“Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pengrusakan alam demi keuntungan sepihak.”
→Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pengrusakan alam demi keuntungan sepihak.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'rusak' dengan imbuhan pe-an yang berarti proses atau perbuatan merusak, disandingkan dengan kata 'alam' yang merujuk pada lingkungan hidup fisik di bumi. Istilah ini sangat relevan dalam isu-isu perlindungan lingkungan di Indonesia dan hukum positif yang diatur dalam undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.