plt
/pe-el-te/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaAdministrasiPemerintahanHukumNetral
Ringkasan Makna
Singkatan dari pelaksana tugas, yaitu pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin suatu jabatan struktural yang belum memiliki pejabat definitif.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Plt atau Pelaksana Tugas adalah status jabatan dalam birokrasi pemerintahan Indonesia yang diberikan kepada seorang pejabat untuk menjalankan fungsi operasional suatu jabatan struktural karena jabatan tersebut kosong atau pejabat definitifnya berhalangan sementara. Plt memiliki kewenangan terbatas dan tidak dapat mengambil keputusan strategis yang bersifat mengikat atau mengubah status hukum organisasi tanpa persetujuan pejabat yang lebih tinggi.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โGubernur menunjuk sekretaris daerah sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan.โ
โThe governor appointed the regional secretary as the Acting Head of the Education Office.
โMasa jabatan seorang Plt biasanya dibatasi selama tiga bulan dan dapat diperpanjang.โ
โThe term of office for an acting official is usually limited to three months and can be extended.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan akronim resmi dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia yang diatur dalam regulasi kepegawaian negara untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik.