prinsip tidak intervensi
/ˈprin.sip ti.dak in.tər.vɛn.si/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukum InternasionalPolitikHubungan InternasionalBaku
Ringkasan Makna
Prinsip hukum internasional yang melarang suatu negara untuk mencampuri urusan dalam negeri negara lain demi menjaga kedaulatan masing-masing.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Prinsip tidak intervensi (non-intervention principle) adalah salah satu pilar fundamental dalam hukum internasional dan hubungan internasional. Prinsip ini menetapkan bahwa setiap negara berdaulat memiliki hak eksklusif untuk mengelola urusan domestik, politik, sosial, dan ekonominya tanpa adanya campur tangan, paksaan, atau ancaman dari negara lain. Prinsip ini diakui secara universal dalam Piagam PBB Pasal 2 ayat (7) dan menjadi landasan penting dalam diplomasi multilateral, termasuk dalam piagam organisasi regional seperti ASEAN (yang dikenal sebagai bagian dari 'The ASEAN Way').
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Indonesia senantiasa menjunjung tinggi prinsip tidak intervensi dalam menyikapi konflik politik di negara-negara tetangga.”
→Indonesia always upholds the principle of non-intervention in responding to political conflicts in neighboring countries.
“Prinsip tidak intervensi merupakan pilar penting untuk menjaga perdamaian dan kedaulatan setiap negara anggota ASEAN.”
→The principle of non-intervention is an important pillar for maintaining the peace and sovereignty of each ASEAN member state.
Asal-usul & Konteks Budaya
Secara historis, prinsip ini berakar dari Perdamaian Westphalia (Peace of Westphalia) pada tahun 1648 yang melahirkan konsep negara bangsa modern yang berdaulat. Di kawasan Asia Tenggara, prinsip tidak intervensi diadopsi secara ketat oleh ASEAN melalui Deklarasi Bangkok (1967) dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama (TAC) tahun 1976, yang bertujuan untuk membangun rasa saling percaya dan mencegah konflik antarnegara anggota pasca-era kolonialisme.