teradu
/tərˈadu/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumAdministrasiTata NegaraNetral
Ringkasan Makna
Pihak yang diadukan atau dilaporkan kepada lembaga resmi, majelis kehormatan, atau penegak hukum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'teradu' sering digunakan dalam konteks hukum acara, peradilan etika (seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau Komisi Yudisial), atau sengketa administratif. Istilah ini merujuk kepada subjek hukum—baik orang perorangan, kelompok, maupun lembaga—yang menjadi pihak sasaran pengaduan oleh pihak lain (pengadu) atas dugaan pelanggaran hukum, kode etik, atau peraturan tertentu.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pihak teradu mangkir dari panggilan sidang etik yang dijadwalkan hari ini.”
→The reported party failed to attend the ethics hearing scheduled for today.
“Majelis hakim memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh pengadu dan jawaban dari teradu.”
→The panel of judges examined the evidence submitted by the complainant and the response from the reported party.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'adu' yang mendapat awalan 'ter-', mengalami proses morfologi pembentukan nomina pelaku pasif dalam terminologi hukum dan peradilan di Indonesia untuk menunjukkan pihak yang dikenai pengaduan.