terlapor
/tษrหlapษr/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiahukumadministrasiNetral
Ringkasan Makna
Pihak yang diadukan atau dilaporkan kepada pihak berwenang atas dugaan suatu perbuatan melanggar hukum atau pelanggaran.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam konteks hukum dan kepolisian, terlapor adalah seseorang atau badan hukum yang diadukan oleh pihak pelapor karena diduga melakukan tindak pidana, pelanggaran etika, atau perbuatan melawan hukum lainnya. Status sebagai 'terlapor' belum tentu berarti pelaku telah bersalah, karena masih harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya sebelum statusnya berubah menjadi tersangka.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPihak kepolisian segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan terkait kasus penipuan tersebut.โ
โPihak kepolisian segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan terkait kasus penipuan tersebut.
โTerlapor mangkir dari panggilan pertama penyidik tanpa memberikan alasan yang sah.โ
โTerlapor mangkir dari panggilan pertama penyidik tanpa memberikan alasan yang sah.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata turunan dari 'lapor' dengan prefiks 'ter-' dan sufiks '-or' (atau gabungan awalan ter- dan dasar lapor yang membentuk nomina pelaku/pihak yang dikenai perbuatan) yang umum digunakan dalam terminologi hukum acara di Indonesia.