KamusLengkap.com

utang belum lunas

/uˈtang ˈbɛlum ˈlunas/
🇮🇩Bahasa IndonesiaKeuanganHukumEkonomiNetral
Ringkasan Makna

Utang yang belum dibayar atau belum lunas, biasanya dalam konteks keuangan atau hukum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Utang belum lunas adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan utang yang belum dibayar atau belum lunas, biasanya dalam konteks keuangan atau hukum. Ini dapat merujuk pada utang yang belum dilunasi oleh debitur, atau utang yang belum dibayar oleh pihak yang berutang. Dalam konteks hukum, utang belum lunas dapat menyebabkan sanksi hukum atau tindakan lainnya untuk memaksa debitur untuk melunasi utangnya.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Dia memiliki utang belum lunas sebesar Rp 10 juta.”
→Dia memiliki utang yang belum dibayar sebesar Rp 10 juta.
“Perusahaan tersebut memiliki utang belum lunas yang besar dan harus dilunasi segera.”
→Perusahaan tersebut memiliki utang yang belum dibayar yang besar dan harus dibayar segera.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini umum digunakan dalam konteks keuangan dan hukum di Indonesia, dan dapat ditemukan dalam berbagai dokumen dan peraturan hukum.

Cari Kata atau Istilah Lainnya