utang tidak tercatat secara formal
uˈtang ˈtidak tərˈtʃat tərˈtʃaːr ˈfɔrmal
🇮🇩Bahasa IndonesiaKeuanganHukumEkonomiNetral
Ringkasan Makna
Utang yang tidak terdaftar secara resmi dalam sistem keuangan atau hukum, sehingga tidak dapat dipantau atau dikelola dengan baik.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Utang tidak tercatat secara formal adalah utang yang tidak terdaftar atau direkam secara resmi dalam sistem keuangan atau hukum. Hal ini dapat menyebabkan utang tersebut tidak dapat dipantau atau dikelola dengan baik, sehingga dapat memicu masalah keuangan atau hukum. Utang tidak tercatat secara formal dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti ketidaktahuan, kesengajaan, atau kekurangan sumber daya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Dia memiliki utang tidak tercatat secara formal dengan temannya.”
→Dia memiliki utang yang tidak terdaftar secara resmi dengan temannya.
“Perusahaan tersebut memiliki utang tidak tercatat secara formal yang dapat memicu masalah keuangan.”
→Perusahaan tersebut memiliki utang yang tidak terdaftar secara resmi yang dapat memicu masalah keuangan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata ini umum digunakan dalam konteks keuangan dan hukum di Indonesia, terutama dalam konteks perbankan dan perusahaan.