utang yang telah disepakati
uˈtang yang ˈtɛlɛh diˈsɛpɐkitʊ
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumKeuanganEkonomiNetral
Ringkasan Makna
Utang yang telah disepakati adalah utang yang telah dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak, baik peminjam maupun pemberi utang.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Utang yang telah disepakati adalah utang yang telah dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak, baik peminjam maupun pemberi utang. Hal ini biasanya terjadi ketika kedua belah pihak telah melakukan perjanjian atau kesepakatan yang jelas tentang jumlah utang, jangka waktu pembayaran, dan kondisi lainnya. Dengan demikian, utang yang telah disepakati dapat dianggap sebagai utang yang stabil dan dapat diprediksi.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Kami telah menyetujui utang yang telah disepakati dengan bank.”
→Kami telah menyetujui utang yang telah disepakati dengan bank.
“Perjanjian utang yang telah disepakati antara kami dan pemberi utang sangat jelas dan tidak ada keraguan.”
→Perjanjian utang yang telah disepakati antara kami dan pemberi utang sangat jelas dan tidak ada keraguan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'utang yang telah disepakati' biasanya digunakan dalam konteks hukum dan keuangan, terutama dalam perjanjian atau kesepakatan antara peminjam dan pemberi utang. Hal ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah melakukan perjanjian yang jelas dan tidak ada keraguan tentang utang yang harus dibayar.