Utang yang terdaftar secara formal
uหtang
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaKeuanganHukumEkonomi
Ringkasan Makna
Utang yang telah dicatat dan diakui secara resmi oleh pihak yang berwenang.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Utang yang terdaftar secara formal adalah utang yang telah dicatat dan diakui secara resmi oleh pihak yang berwenang, seperti bank, lembaga keuangan, atau perusahaan. Hal ini berarti bahwa utang tersebut telah disetujui dan diakui oleh pihak yang berwenang, dan dapat dipantau dan dikelola secara efektif. Utang yang terdaftar secara formal biasanya memiliki syarat dan ketentuan yang jelas, seperti jangka waktu pembayaran, bunga, dan lain-lain.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โSaya memiliki utang yang terdaftar secara formal sebesar Rp 10 juta.โ
โSaya memiliki utang yang telah dicatat dan diakui secara resmi oleh pihak yang berwenang sebesar Rp 10 juta.
โPerusahaan kami memiliki utang yang terdaftar secara formal sebesar Rp 50 miliar.โ
โPerusahaan kami memiliki utang yang telah dicatat dan diakui secara resmi oleh pihak yang berwenang sebesar Rp 50 miliar.
Asal-usul & Konteks Budaya
Konsep utang yang terdaftar secara formal telah ada sejak lama dalam hukum dan keuangan di Indonesia. Pada dasarnya, konsep ini bertujuan untuk memastikan bahwa utang dapat dipantau dan dikelola secara efektif, serta untuk melindungi hak-hak pihak yang berwenang dan peminjam.