verpchter
/vərˈpɪxtər/
🇳🇱Bahasa BelandaHukumKeuanganIstilah AsingNetral
Ringkasan Makna
Dalam hukum Belanda, verpchter adalah pihak yang menyewakan tanah atau hak guna usaha kepada pihak lain.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Istilah hukum bahasa Belanda yang merujuk kepada pemberi sewa (lessor) khusus untuk konteks penyewaan hak atas tanah, bangunan komersial tertentu, atau hak gadai (pacht). Pihak ini membuat perjanjian pacht (erfpacht atau pachtovereenkomst) dengan penyewa yang disebut 'pachter'. Di Indonesia, istilah ini kadang masih ditemukan dalam dokumen hukum warisan kolonial terkait agraria.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“De verpachter en de pachter hebben nieuwe voorwaarden overeengekomen.”
→Pemberi sewa dan penyewa tanah telah menyepakati syarat-syarat baru.
“De rechten en plichten van de verpachter zijn vastgelegd in de wet.”
→Hak dan kewajiban pemberi sewa diatur dalam undang-undang.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Belanda, diturunkan dari kata kerja 'verpachten' (menyewakan tanah pertanian atau hak pakai). Istilah ini berakar dari sistem hukum agraria Eropa kontinental.