Piutang yang belum dibayar
piuˈtaŋ yang blum dibayˈar
🇮🇩Bahasa IndonesiaKeuanganAkuntansiHukum
Ringkasan Makna
Piutang yang belum dibayar adalah utang yang belum diterima pembayaran dari debitur.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Piutang yang belum dibayar adalah utang yang belum diterima pembayaran dari debitur, sehingga masih berada dalam posisi utang yang belum lunas. Ini biasanya terjadi karena debitur tidak dapat membayar utangnya secara tepat waktu atau karena adanya masalah keuangan. Piutang yang belum dibayar dapat mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan dan memerlukan perhatian khusus untuk diproses dan dipulihkan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Piutang yang belum dibayar perusahaan X telah mencapai Rp 100 juta.”
→Utang yang belum diterima pembayaran oleh perusahaan X telah mencapai Rp 100 juta.
“Kami harus memproses piutang yang belum dibayar secara cepat untuk menghindari kerugian.”
→Kami harus memproses utang yang belum diterima pembayaran secara cepat untuk menghindari kerugian.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata ini digunakan dalam konteks keuangan dan akuntansi di Indonesia, dan biasanya digunakan dalam laporan keuangan dan dokumen perusahaan.