tenaga kontrak
/tษ.na.ga kon.trak/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaKetenagakerjaanHukumAdministrasiNetral
Ringkasan Makna
Pekerja yang dipekerjakan oleh suatu instansi atau perusahaan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Tenaga kontrak adalah individu yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja yang diatur melalui kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Status ini biasanya tidak mencakup hak-hak penuh sebagai pegawai tetap, seperti tunjangan pensiun atau jaminan jangka panjang tertentu, dan masa kerjanya berakhir sesuai dengan durasi yang tercantum dalam kontrak.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPemerintah daerah membuka lowongan untuk tenaga kontrak di bagian administrasi.โ
โThe local government is opening vacancies for contract workers in the administration department.
โStatusnya sebagai tenaga kontrak akan berakhir pada bulan Desember tahun ini.โ
โHis status as a contract worker will end in December this year.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini umum digunakan di Indonesia, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah (seperti honorer atau pegawai non-ASN), untuk membedakan status kepegawaian yang bersifat sementara dengan pegawai tetap yang memiliki masa kerja tidak terbatas.