utang yang tertunda
uˈtang yang tɛrˈtunda
🇮🇩Bahasa IndonesiaKeuanganEkonomiPajakNetral
Ringkasan Makna
Utang yang belum dibayar atau ditangguhkan waktu pembayarannya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Utang yang tertunda adalah utang yang belum dibayar atau ditangguhkan waktu pembayarannya. Ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kesulitan keuangan, perubahan kebijakan pemerintah, atau kesalahan dalam proses pembayaran. Utang yang tertunda dapat mempengaruhi kreditur dan debitur, serta memerlukan perhatian khusus untuk diselesaikan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Saya memiliki utang yang tertunda sebesar Rp 10 juta.”
→Saya memiliki utang yang belum dibayar atau ditangguhkan waktu pembayarannya sebesar Rp 10 juta.
“Perusahaan kami memiliki utang yang tertunda karena kesulitan keuangan.”
→Perusahaan kami memiliki utang yang belum dibayar atau ditangguhkan waktu pembayarannya karena kesulitan keuangan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'utang yang tertunda' merupakan istilah yang umum digunakan dalam konteks keuangan dan ekonomi di Indonesia. Istilah ini dapat ditemukan dalam berbagai dokumen keuangan, seperti laporan keuangan perusahaan dan surat perintah pembayaran.