فُسِخَت
/fusixat/
🇸🇦Bahasa ArabBahasa ArabHukumVerba
Ringkasan Makna
Bentuk kata kerja lampau pasif (fi'il madhi majhul) dalam bahasa Arab yang berarti 'telah dibatalkan', 'telah diputus', atau 'telah ditiadakan'.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'fusikhat' (فُسِخَت) adalah bentuk mu'annats (feminin) ketiga tunggal untuk fi'il madhi majhul (kata kerja bentuk lampau pasif) dari akar kata فَسَخَ (fasakha), yang secara leksikal berarti membatalkan, memutuskan, atau mencabut (seperti akad, perjanjian, atau pertunangan). Karena berbentuk pasif, subjek pelaku tindakan tidak disebutkan, melainkan fokus pada objek yang mengalami pembatalan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“فُسِخَتِ الخِطْبَةُ بَيْنَهُمَا لِأَسْبَابٍ شَخْصِيَّةٍ.”
→Pertunangan di antara mereka dibatalkan karena alasan pribadi.
“فُسِخَتِ العِقْدُ بَعْدَ مُخَالَفَةِ الشُّرُوطِ.”
→Kontrak tersebut dibatalkan setelah terjadi pelanggaran syarat-syarat.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari akar kata bahasa Arab klasik فَ س خ (f-s-kh) yang sering digunakan dalam konteks hukum Islam (fiqh) terkait pembatalan akad nikah, transaksi jual beli, atau perjanjian kontrak.