KamusLengkap.com

نَسَخَ

/na.sa.xa/
🇸🇦Bahasa ArabverbahukumagamaklasikNetral
Ringkasan Makna

Menghapus, membatalkan, atau menyalin suatu teks atau hukum dengan hukum yang baru.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Kata kerja (fi'il) dalam bahasa Arab yang memiliki dua arti utama berdasarkan konteks. Pertama, berarti menyalin atau menjiplak teks (seperti menyalin naskah). Kedua, dalam konteks hukum Islam (syariat) dan teologi, berarti pencabutan, pembatalan, atau penggantian suatu hukum syariat terdahulu dengan hukum syariat yang datang kemudian.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“نَسَخَ الكاتبُ المخطوطةَ بعناية.”
→Penulis menyalin naskah itu dengan hati-hati.
“نَسَخَ اللهُ الحكمَ السابقَ بحكمٍ جديدٍ.”
→Allah menghapuskan hukum yang terdahulu dengan hukum yang baru.

Asal-usul & Konteks Budaya

Merupakan akar kata bahasa Arab klasik yang sangat penting dalam ilmu ushul fiqh (metodologi hukum Islam) terutama dalam pembahasan 'nasikh wal-mansukh' (hukum yang menghapus dan yang dihapus).

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya