Padang Tikar Dua (Padang Tikar II) adalah sebuah desa, atau wilayah administratif tingkat IV setingkat desa di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat
Desa Padang Tikar Dua memiliki kode wilayah / kode kemendagri 61.12.05.2005 dan kodepos 78385
Berikut ini adalah nama-nama wilayah lain yang mempunyai kemiripan nama sebagian atau keseluruhan dengan Padang Tikar Dua.