Desa Liningaan

Liningaan adalah sebuah desa di Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara

Liningaan adalah sebuah desa, atau wilayah administratif tingkat IV setingkat desa di Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara

Desa Liningaan memiliki kode wilayah / kode kemendagri 71.02.02.1009 dan kodepos 95612

Terkait

Berikut ini adalah nama-nama wilayah lain yang mempunyai kemiripan nama sebagian atau keseluruhan dengan Liningaan.

Kecamatan
Desa
HomeSearchBookmarkShare