Pasir Tuntung adalah sebuah desa, atau wilayah administratif tingkat IV setingkat desa di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara
Desa Pasir Tuntung memiliki kode wilayah / kode kemendagri 12.22.01.2004 dan kodepos 21464
Berikut ini adalah nama-nama wilayah lain yang mempunyai kemiripan nama sebagian atau keseluruhan dengan Pasir Tuntung.