Berikut ini adalah penjelasan tentang Contestable Period dalam Kamus Istilah Asuransi
Waktu yang diberikan kepada penanggung untuk membatalkan polis.
Periode (dua tahun) dimana Penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat aplikasi untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.
Periode yang ditentukan dalam polis dimana penanggung masih dapat membantah / membatalkan polis.