Arti disability income insurance dalam Kamus Istilah Asuransi

Berikut ini adalah penjelasan tentang disability income insurance dalam Kamus Istilah Asuransi

disability income insurance — Asuransi penghasilan ketakmampuan/ketunaan

Asuransi kesehatan yang maslahatnya memberikan pembayaran pendapatan kepada tertanggung pencari nafkah jika pendapatan terputus / terhenti karena penyakit, sakit atau kecelakaan. Difinisi yang termasuk di dalam asuransi ini

  1. ketakmampuan sebagian dan total : pengurangan maslahat jika tertanggung diketahui cacat sebagian dan bukan cacat total.
  2. besarnya maslahat beberapa polis menetapkan bahwa semua sumber pendapatan ketakmampuan tidak dapat melebihi 50 % s/d 80 % dan penghasilan tertanggung sebelum cacat s/d jumlah maksimal. .
  3. jangka waktu pembayaran maslahat : lamanya waktu maslahat akan dibayar. Beberapa polis akan membayar manfaat untuk 1 atau 2 tahun, dimana tertanggung harus menyetujui untuk dilatih ulang untuk pekerjaan lain. Polis lainnya membayar manfaat selama tertanggung tidak dapat mengerjakan pekerjaannya dimana dia telah dicoba dengan pelatihan, pendidikan, dan pengalaman (biasanya sampai dengan usia 65 tahun, kemudian diganti dengan program pensiun). Beberapa polis semacam ini membayar maslahat untuk seumur hidup. .
  4. periode eliminasi (masa tunggu) : periode yang dimulai dan hari pertama ketakmampuannya, selama itu tidak ada pembayaran kepada tertanggung. Lebih lama periode ini, lebih murah preminya. .
  5. perawatan dokter : tertanggung harus secara teratur diperiksa dokter yang secara hukum mernenuhi kualifikasi untuk mengetahui perubahan-perubahan tingkat kecacatannya. .
  6. kondisi sebelumnya (pra kondisi) : jika tertanggung telah luka, sakit atau berpenyakit sebelum menutup asuransi, sebagian besar polis tidak akan membayar maslahat pertanggungan balk selama masa polis atau sampal dengan suatu periode polis tertentu berlalu (biasanya mulai 6 bulan sampai dengan satu tahun). .
  7. cacat kambuhan : sebagian besar polis tidak akan membayar maslahat kepada tertanggung yang mengalami cacat kambuhan kecuali cacat ini adalah cacat lain/baru. Beberapa polis yang progresif mendefinisikan cacat kambuhan sebagal cacat baru bila terjadinya sudah berselang minimal 6 bulan dan yang lama, dan tertanggung sudah kembali bekerja dalam masa itu. .
  8. sisa ketakmampuan : banyak polis membayarkan sisa dan bagian maslahat yang tidak terpakai, yang dibatasi sampal usia 65 tahun.
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare