Berikut ini adalah penjelasan tentang insurance dalam Kamus Istilah Asuransi
Asuransi dengan obyek harta benda.
Hubungan berdasarkan perjanjian jika suatu pihak, dengan menerima imbalan (premi), setuju membayar ganti rugi kepada pihak lain atas kerugian yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga. Misal : meninggal dunia (asuransi jiwa), kerugian benda (asuransi kerugian). Pihak pertama disebut penanggung atau perusahaan dan pihak kedua disebut tertanggung. (lihat UU No.2/1992).