Berikut ini adalah penjelasan tentang Interpleader dalam Kamus Istilah Asuransi
Cara hukum yang memperbolehkan perusahaan asuransi membayar maslahat polis melalui pengadilan dan meminta pengadilan memutuskan siapa yang berhak menerima. Bila ada klaim dan 2 orang (atau lebih) yang saling memperebutkan suatu maslahat polis, perusahaan asuransi akan memasukkan / mengirimkan surat permohonan kepengadilan untuk menjadi penengah.