Berikut ini adalah penjelasan tentang pre-existing condition provision dalam Kamus Istilah Asuransi
Ketentuan dalam polis asuransi kesehatan
yang menyatakan bahwa sampai si tertanggung di asuransikan untuk suatu
periode tertentu, tidak ada maslahat apa pun yang akan dibayarkan jika kondisi
yang menyebabkan terjadinya klaim sudah ada sebelum tanggal penerbitan polis dan tidak dinyatakan di dalam surat permintaan (SP).