Berikut ini adalah penjelasan tentang rescission dalam Kamus Istilah Asuransi
Suatu cara yang wajar dimana penanggung dapat membatalkan polis atau mengatakan polis tidak berlaku. Biasanya pembatalan atau pencabutan kembali terjadi karena pemohon tidak memberikan keterangan yang benar di dalam pengisian suatu permintaan asuransi.