Berikut ini adalah penjelasan tentang sistem perbankan nasional dalam Kamus Istilah Ekonomi
sistem yang mengatur mengenai segala sesuatu yang menyangkut bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses metaksanakan kegiatan usahanya secara keseluruhan; di Indonesia ketentuan mengenai perbankan nasional terakhir diatur dalam UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan UU.No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan; perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak; menurut jenisnya, bank di Indonesia terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat