Berikut ini adalah penjelasan tentang Uang Kol dalam Kamus Istilah Keuangan
Pinjaman atau tagihan antarbank dengan jangka sangat pendek (harian) yang setiap waktu dapat dibayar kembali, di Indonesia berdasarkan S.E.B.I. No. 6/22/UPUM tanggal 28 Februari 1974 bahwa Uang Kol Antar Bank (Interbank Call Money) ditentukan paling lama tujuh hari