Berikut ini adalah penjelasan tentang Mahkamah konstitusi dalam Kamus Istilah Politik
lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna me-negakkan hukum dan keadilan, beranggotakan 9 orang hakim konstitusi. Lembaga ini merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD 1945 bertugas untuk; 1) Melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945 2) menyelesaikan seng-keta antar lembaga tinggi negara 3) membubarkan partai politik 4) menyelesaikan per-sengketaan hasil pemilu yang terpilih sebagai Ketua MK pertama sejak didirikan yaitu Prof. Dr. H. Djimly As-Siddiqi, SH