Arti MPR dalam Kamus Istilah Politik

Berikut ini adalah penjelasan tentang MPR dalam Kamus Istilah Politik

MPR

Majelis Permus-yawaratan Rakyat, sebuah lembaga tinggi Negara yang beranggotakan anggota DPR dan DPD, dipimpin oleh satu orang ketua dan tiga wakil ketua. Dalam sejarahnya MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara, berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Namun, setelah amandemen UUD 1945, sekarang ini MPR bukan lagi lembaga tertinggi Negara, melainkan hanya lembaga tinggi negara. Ber-dasarkan amandemen UUD 1945 MPR memiliki fungsi diantaranya 1. mengubah dan menetapkan UUD 2. melantik presiden dan wakil presiden ber-dasarkan hasil pemilu langsung dalam sidang umum MPR 3. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan Wakil Presiden diberi kesem-patan untuk menyam-paikan penjelasan dalam sidang paripurna 4. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden, bila Presiden mangkat, berhenti, diber-hentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajiban 5. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden bila terjadi kekososngan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya enam puluh hari 6. memilih Presiden dan Wakil Presiden bila keduanya berhenti secara bersama dalam masa jabatannya

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare