Arti Pejabat dalam Kamus Istilah Politik

Berikut ini adalah penjelasan tentang Pejabat dalam Kamus Istilah Politik

Pejabat
  1. orang yang menempati posisi penting atau pimpinan dalam instansi pemerintahan atau partai dan organisasi 2. seseorang yang ditunjuk menjalankan tugas atau wewenang tertentu untuk sementara waktu, sebelum dilak-sanakan pemilihan untuk memilih pejabat yang tetap atau definitif. Mendagri menunjuk pejabat Gubernur untuk melaksanakan tugas-tugas gubernur di provinsi Nagroe Aceh Darussalam
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare