Berikut ini adalah penjelasan tentang Perda dalam Kamus Istilah Politik
Peraturan Daerah, suatu peraturan yang dibuat oleh daerah yaitu Gubernur dan DPRD I untuk provinsi atau Bupati dan DPRD II untuk kabupaten/kotamadya untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah tersebut