Arti Referendum tidak wajib (fakultatif) dalam Kamus Istilah Politik

Berikut ini adalah penjelasan tentang Referendum tidak wajib (fakultatif) dalam Kamus Istilah Politik

Referendum tidak wajib (fakultatif)

suatu proses meminta pendapat langsung dari rakyat mengenai setuju tidaknya terhadap suatu undang-undang yang sudah berlaku, tetapi ada sebagian pendapat yang menggugatnya. Bila suara terbanyak meminta UU itu dicabut maka keputusannya dicabut tetapi bila suara terbanyak memilih tetap berlaku maka keputusannya UU tersebut tetap diberlakukan

Referendum tidak wajib (fakultatif)
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare