Berikut ini adalah penjelasan tentang Staatsnootrech dalam Kamus Istilah Politik
hak darurat Negara, suatu hak dari Negara untuk berbuat atau mengambil tindakan maupun keputusan yang menyimpang dari ketentuan hukum dan politik yang berlaku karena Negara sedang terancam persatuan, kesatuan dan kese-lamatannya. Hak darurat Negara pernah diterapkan oleh Soekarno dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959