Berikut ini adalah penjelasan tentang Undergeordnet dalam Kamus Istilah Politik
kedudukan presiden berada di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Konsep ini berlaku ketika UUD 1945 belum diamandemen, di mana yang memilih Presiden adalah MPR dan dikatakan bahwa Presiden merupakan mandataris MPR. Akan tetapi setelah dilakukan amandemen UUD 1945, maka MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi Negara dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat