Arti outlaw dalam Kamus Inggris-Indonesia

Berikut ini adalah penjelasan tentang outlaw dalam Kamus Inggris-Indonesia

outlaw

kb. orang diluar perlindungan hukum. -kkt. 1 menyatakan tidak syah. 2 mencabut perlindungan hukum.

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare