Arti けいほう (keihou) dalam Kamus Jepang-Indonesia

Berikut ini adalah penjelasan tentang けいほう (keihou) dalam Kamus Jepang-Indonesia

けいほう (keihou)
1. hukum pidana.
2. peringatan, tanda pemberitahuan tentang bahaya, sinyal pemberitahuan bahaya.
keikai keihou = tanda bahaya.
keihou suru = mensinyalir. * alarm, hukum pidana, hukum pidana, peringatan 
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare