Berikut ini adalah penjelasan tentang けいほう (keihou) dalam Kamus Jepang-Indonesia
- けいほう (keihou)
- 1. hukum pidana.
2. peringatan, tanda pemberitahuan tentang bahaya, sinyal pemberitahuan bahaya.
keikai keihou = tanda bahaya.
keihou suru = mensinyalir. * alarm, hukum pidana, hukum pidana, peringatan
Lihat juga