Arti asas praduga tidak bersalah dalam Kamus Bahasa Indonesia

Berikut ini adalah penjelasan tentang asas praduga tidak bersalah dalam Kamus Bahasa Indonesia

asas praduga tidak bersalah
asas yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diperiksa pada sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa tersangka atau tertuduh bersalah
asas praduga tidak bersalah
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare