Berikut ini adalah penjelasan tentang Nikah Muhallil dalam Kamus Istilah Agama Islam
(Kawin Rekayasa) adalah perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang telah ditalak 3 oleh bekas suaminaya, setelah kawin istrinya tidak dikumpuli tetapi dicerai agar bisa balik (secara