Berikut ini adalah penjelasan tentang perseroan terbatas dalam Kamus Istilah Akuntansi
suatu korporasi usaha; suatu istilah inggris (British) dengan singkatan Ltd. yang ditambahkan kepada nama perseroan yang berarti pendaftaran berdasarkan undang-undang perusahaan; dengan demikian menetapkan tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham, seperti dalam hal pemegang saham kebanyakan perseroan di Amerika Serikat corporation suatu badan hukum yang tanggung jawab finansialnya terbatas pada jumlah modal stateur yang terdiri dari sejumlah saham; ciri-ciri suatu perseroan terbatas adalah antara lain: (1) mempunyai nama sendiri, memiliki kekayaan, kontrak-kontrak, dapat menuntut dan dapat dituntut; (2) eksistensinya adalah terus menerus dengan batas yang ditentukan oleh akta pendirian, terlepas dari eksistensi pemegang saham atau anggota; (3) modal yang dibayar diwakili oleh saham-saham yang bisa dipindah-pindahkan; (4) tanggung jawab terbatas; pemegang saham atau anggota tidak bertanggung jawab atas kewajiban di luar modal saham yang lunas dibayar, kecuali untuk kasus-kasus tertentu stock company perseroan yang modalnya dibagi dalam sejumlah saham yang merupakan bukti pemilikan perseroan bagi pemegangnya