Arti double protection policy dalam Kamus Istilah Asuransi

Berikut ini adalah penjelasan tentang double protection policy dalam Kamus Istilah Asuransi

double protection policy — Polis proteksi ganda

Kontrak asuransi jiwa yang mengkombinasikan asuransi jangka waktu dengan asuransi seumur hidup. Bagian jangka warsanya akan habis setelah suatu periode tertentu. Jika tertanggung meninggal dalam masa yang ditentukan ini, maka porsi jangka warsa dan kontrak seumur hidupnya akan dibayarkan. Bila tertanggung meninggal setelah periode yang ditentukan, hanya porsi asuransi seumur hidup yang akan dibayarkan.

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare