Berikut ini adalah penjelasan tentang face amount dalam Kamus Istilah Asuransi
Jumlah uang yang tercantum pada lembar muka / depan polis yang akan dibayarkan pada saat meninggalnya tertanggung atau pada saat berakhirnya masa asuransi. Tidak termasuk di dalamnya maslahat tambahan dan dividen, santunan ganda, atau jaminan khusus lainnya.
Uang Pertangggungan yang tercantum pada halaman polis yang akan dibayar apabila terjadi kematian atau kondisi polis lain yaitu dibayarkan pada saat masa pertanggungan berakhir sesuai dengan macam asuransi yang diambil. Tidak termasuk jumlah tambahan yang akan dibayarkan untuk ketentuan khusus lainnya.