Berikut ini adalah penjelasan tentang legal purpose dalam Kamus Istilah Asuransi
Aturan pokok yang menyebutkan bahwa perjanjian yang akan berlaku harus sesuai dengan kebijakan masyarakat ; yaitu tidak bisa membatalkan hukum apapun. Pengadilan tidak akan memaksa suatu penjanjian yang didasarkan pada aktifitas illegal.