Berikut ini adalah penjelasan tentang liquidation and rehabilitation dalam Kamus Istilah Asuransi
Pengambil alihan aset penusahaan asuransi oleh direktonat asuransi (pemerintah) bila setelah pemeriksaan tahunan terungkap bahwa perusahaan dalam kesulitan keuangan yang panah. Direktorat asunansi akan mengambil alih pimpinan operasional demi kepentingan pemegang polis, tertanggung dan kreditor
Jika direktorat asuransi berkeyakinan bahwa perusahaan masih bisa diselamatkan, rehabilitasi neorganisasi dilaksanakan, jika penyelamatan tidak mungkin lagi, likuidasi dilakukan.