Arti Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali) dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali) dalam Kamus Istilah Hukum

Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali)

Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare