Arti Obstruction of justice dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Obstruction of justice dalam Kamus Istilah Hukum

Obstruction of justice — Penghalang keadilan

Obstruction of justice adalah kejahatan yang terjadi ketika seseorang menghalangi penegakan hukum, terutama dalam konteks penyelidikan kejahatan atau proses hukum. Hal ini dapat terjadi dengan berbagai cara, seperti merusak bukti, mengancam atau menakut-nakuti saksi, atau mencoba mempengaruhi hasil persidangan melalui cara yang curang.

\

\

Di Amerika Serikat, obstruction of justice adalah kejahatan federal yang dapat dihukum dengan penjara dan denda. Juga merupakan kejahatan di bawah undang-undang negara bagian, yang mungkin memiliki definisi dan hukuman sendiri untuk obstruction of justice.

\

\

Contoh tindakan yang dapat dianggap sebagai obstruction of justice meliputi:

\

\

  • Merusak atau menghancurkan bukti
  • \
  • Berbohong atau menyesatkan investigator atau pengadilan
  • \
  • Mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi keterangan saksi
  • \
  • Membalas dendam terhadap saksi yang memberikan keterangan
  • \
  • Menyembunyikan atau tidak mengungkapkan informasi yang relevan dengan penyelidikan atau proses hukum

\

\

Perlu dicatat bahwa seseorang tidak harus langsung terlibat dalam kejahatan untuk dikenai tuduhan obstruction of justice. Cukup mencoba mengganggu penyelidikan atau proses hukum saja sudah cukup untuk dikenai tuduhan kejahatan ini.

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare