Arti Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) dalam Kamus Istilah Hukum

Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)

Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare