Berikut ini adalah penjelasan tentang Battra asing dalam Kamus Istilah Kesehatan
Pengobat tradisional warga negara asing yang memiliki visa tinggal terbatas/izin tinggal terbatas/izin tinggal tetap untuk maksud bekerja di wilayah Republik Indonesia. (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaran Pengobatan Tradisional)