Berikut ini adalah penjelasan tentang PP dalam Kamus Istilah Pertambangan
singkatan dari pembelian dan penggunaan yang lebih sering disebut P2 yaitu izin pembelian dan penggunaan bahan peledak (untuk industri/pertambangan) yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisin R epublik Indonesia. Izin ini harus dipegang oleh perusahaan pertambangan yang menggunakan bahan peledak. P2 juga adalah izin penyimpanan dan penggunaan bahan peledak untuk kegiatan pertambangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknik Mineral dan Batubara yang lebih dikenal dengan istilah izin gudang bahan peledak.