Berikut ini adalah penjelasan tentang PPP dalam Kamus Istilah Pertambangan
singkatan dari pemilikan, penguasaan dan penyimpanan yang lebih sering disebut P3 yaitu izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bahan peledak (untuk industri/pertambangan) yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Izin ini harus dipegang oleh perusahaan pertambangan yang menggunakan bahn peledak dan juga merupakan izn yang harus diperoleh sebelum mengajukan izin P2 (lihat PP)